Jumat, 28 Februari 2014

Agama : Membiasakan Akhlak Terpuji dan Menghindari Akhlak Tercela


Membiasakan Akhlak Terpuji

     A.   Pengertian dan Maksud Menghargai Karya Orang Lain
 Islam merupakan agama yang mengharuskan pemeluknya untuk selalu aktif dan dinamis. Islam membenci umat Islam yang hanya suka berpangku tangan dan mengharapkan pemberian orang lain. Islam mencintai umat yang suka bekarya dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain.
Manusia dengan akal dan budinya dapat menciptakan budaya, karya, dan penemuan-penemuan yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup manusia.
Sebagai makhluk sosial, kita perlu menciptakan masyarakat yang harmonis. Untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, perlu adanya saling menghormati dan menghargai. Salah satu hal yang harus kita hargai adalah hasil karya orang lain.
Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang berarti kerja, usaha, dan ikhtiar. Al-Qur’an dan Hadis menjelaskan tentang berkarya dan bekerja dalam Q.S. Al-Qasas/28:77

Artinya : “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah padamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.”

Artinya : “Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagia tiap muslim.” (HR. Tabrani)

Menghargai karya orang lain adalah menghormati hasil usaha, ciptaan, dan pemikiran orang lain, baik berupa barang, pendapat, jasa, maupun ide. Tujuan dari menghargai karya orang lain adalah:
 1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi) antara yang member penghargaan dan yang diberi penghargaan.
 2.   Membuat senang orang yang hasil karyanya dihargai.
 3.   Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai agar lebih meningkatkan kualitasnya.
 4.   Menjauhkan dari mencela karya orang lain.
 5.   Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.
Lawan dari menghargai karya orang lain adalah mencela atau menghina, yakni merendahkan orang lain baik dengan perkataan, perbuatan, maupun dengan isyarat. Sikap mencela atau menghina ini dapat melukai hati orang lain, dan dapat membangkitkan kemarahan atau hawa nafsu orang lain. Jika di dalam diri seseorang tidak ada jiwa menghargai, maka sikapnya selalu ingin bermusuhan dengan siapa saja. Oleh karena itu, jika sifat menghargai ini berkembang di hati seseorang, terutama orang yang beriman, maka kerukunan dan keharmonisan akan tumbuh dengan subur di kalangan masyarakat.

     B.   Penerapan Sikap dan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat dilihat melalui pembiasaan sikap dan perilaku sebagai berikut:
 1.  Membeli produk dari tempat atau agen yang resmi untuk menghindari pembeliaan barang illegal atau hasil bajakan.
 2.   Menghargai atau menghormati hasil karya orang lain merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah kebaikan bahkan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang beriman. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujarat ayat 11.

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (Q.S. Al-Hujarat/49:11)

Ayat tersebut menyatakan bahwa Islam melarang merendahkan, mencela, mengolok-olok dan tidak menghargai orang lain. Apapun pekerjaan dan hasil yang dikerjakan oleh orang lain meskipun menurut pengamatan pekerjaan atau hasil dari yang dikerjakan oleh seseorang itu kurang sesuai dari yang diharapkan, namun haruslah tetap dihargai atau dihormati.
 3.  Penghargaan terhadap suatu hasil karya merupakan salah satu upaya dalam membina keserasian hidup sehingga terwujud kehidupan yang saling menghormati dan menghargai sesuai dengan harkat dan derajat sebagai manusia.
 4.  Karya dapat berupa hasil dari ide, gagasan manusia, dalam bentuk karya seni, budaya, dan sebagainya. Menghargai karya dapat dilakukan dengan cara:
a.       Menghargai dengan sikap, misal bermanis muka, bertegur sapa, dan berjabat tangan.
b.      Menghargai dengan lisan, misal  dengan memberi pujian atas hasil karyanya.
c.       Menghargai dengan tulisan, misal dengan memberikan piagam penghargaan.
d.      Menghargai dengan memberi hadiah.
e.       Tidak boleh dengki/iri dengan hasil karyanya.
f.       Dilarang mengambil hak./keuntungan yang seharusnya diberikan kepada orang yang berkarya/berprestasi.

Menghindari Akhlak Tercela

     A.   Pengertian dan Contoh Dosa Besar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dosa diartikan sebagai perbuatan melanggar aturan Allah atau agama. Kata dosa dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah al-ismu atau az-zanbu atau al-jurnu. Dosa menurut istilah adalah sesuatu yang merisaukan hati dan menimbulkan perasaan tidak senang jika diketahui orang lain.
Menurut ulama, dosa dibagi menjadi dua macam, yaitu dosa kecil dan dosa besar.
 1.    Dosa kecil biasanya dilakukan oleh pelakunya tanpa disadarinya padahal yang dilakukannya adalah dosa.
 2.   Dosa besar adalah suatu pelanggaran terhadap perintah dan larangan-Nya yang menimbulkan kerugian dan kerusakan terhadap orang lain dan bersifat besar. Dosa besar dilakukan oleh pelakunya dengan sangat sadar padahal Allah SWT melarangnya dengan sangat jelas.

Perbuatan yang termasuk dosa besar adalah :
 1.   Dosa Besar terhadap Allah SWT
a.       Syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu selain-Nya. Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah SWT apabila tidak bertobat dengan sungguh-sungguh (nasuha). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dan Surah An-Nisa’ ayat 48.

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) selain syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisa”/4:48)

      Allah juga mengharamkan surga dan melenyapkan semua pahala dan amalan bagi orang yang syirik.
      Dalam kitab tafsir Al Bayan yang ditulis oleh Hasbi Ash Shiddiqy, ia menguraikan macm-macam syirik, yaitu sebagai berikut :
1)      Syirik istiqlal, yaitu pengakuan pada adanya dua tuhan yang masing-masing berdiri sendiri.
2)      Syirik tab’id, yaitu pengakuan bahwa tuhan itu terdiri dari beberapa tuhan (politeisme).
3)      Syirik taqrib, yaitu menyembah kepada selain Allah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.
4)      Syirik taqlid, yaitu menyembah kepada selain Allah karena bertaklid atau mengikuti apa yang telah diperbuat oleh nenek moyangnya.
5)      Syirik sebab, yaitu menyandarkan sesuatu yang telah terjadi kepada selain Allah.
6)      Syirik garad, yaitu mengerjakan ibadah dan amal saleh bukan karena Allah, tetapi karena maksud keduniaan (ria dan sum’ah). Perbuatan ria dan sum’ah termasuk syirik kecil, akan tetapi pelakunya tidak dianggap kufur. Adapun pelaku syirik istiqlal, tab’id, taqib, dan taqlid dapat dianggap kufur.
Akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan syirik sehingga kita harus menjauhinya, antara lain sebagai berikut:
1)      Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik apabila ia tidak bertobat dengan tobat nasuha.
2)      Allah mengharamkan surga bagi orang musyrik.
3)      Manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjadi khalifah di bumi (memimpin seluruh makhluk). Seseorang yang musyrik berarti menyembah kepada yang dipimpinnya. Ini berarti menurunkan martabatnya sebagai manusia selaku khalifah Allah.
4)      Orang musyrik akan rusak akhlaknya sehingga tingkah lakunya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti rakus, tamak, keji, dengki, penakut, dan berani membuat syariat sendiri.
5)      Orang musyik sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah/9:28 adalah najis sehingga haram masuk Masjidil Haram.

b.      Kufur, yaitu mengingkari adanya Allah SWT dan segala ajaran-Nya yang disampaikan oleh nabi/rasul-Nya. Orang yang kufur disebut kafir.

c.       Nifak, yaitu sikap, ucapan, dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti pura-pura memeluk agama Islam, padahal hatinya kufur. Orang yang berperilaku nifak disebut munafik.

d.      Murtadd, yaitu melupakan Allah SWT, meninggalkan dan keluar dari agama Islam yang ditunjukkan dengan sikap mental, ucapan, dan tindakan.

 2.   Dosa Besar terhadap Diri Sendiri
Maksud dosa besar terhadap diri sendiri adalah perbuatan dosa besar yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri. Buniuh diri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah Allah SWT.
Termasuk dosa besar yang berhubungan dengan diri sendiri adalah judi dan minukm khamr. Judi adalah seiap permainan untung-untungan dengan bertaruh atau permainan (harta) dengan bertaruh dan terdapat pihak yang dirugikan, yaitu yang kalah.
Sedang minuman keras (khamr) adalah minuman beralkohol dan segala minuman yang memabukan. Minum-minuman keras (khamr) termasuk dosa besar dan merupakan induk dari segala perbuatan jahat. Bahaya  judi dan minuman keras (khamr) seperti ditegaskan dalam Q.S. Al-Ma’idah: 90-91.

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasiuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Q.S. Al-Ma’idah/5:90-91)

 3.   Dosa Besar dalam Keluarga
Salah satu contoh dosa besar dalam keluarga adalah durhaka kepada kedua orang tua. Rasulullah bersabda :

Artinya : “Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar? Kami (para sahabat) menjawab, “Baiklah ya Rasulullah”. Rasulullah SAW. Bersabda. “Menyekutukan Allah (syirik) dan mendurhakai kedua orang tua.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

            Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua, yaitu ibu dan bapak. Seseorang yang durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar. Perbuatan yang termasuk didalamnya, antara lain membentak, menghardik, berkata yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkannya, dan menyakiti hati atau perasaan orang tua.
            Ajaran Islam memerintahkan agar seorang anak berkata sopan dan lemah lembut terhadap orang tuanya. Firman Allah dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 :

Artinya : “… sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (Q.S. Al-Isra’/17:23)

            Anak yang durhaka kepada kedua orang tua akan mendapat murka Allah sebagaimana keterangan Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah SAW. bersabda:

Artinya : “Dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi SAW bersabda, “Keridaan Allah adalah keridaan kedua orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan kedua orang tua.” (HR Turmuzi)

 4.   Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual
Termasuk dosa besar dari hal berikut ini adalah:
a.       Zina
Zina adalah hubungan kelamin (persetubuhan) antara laki-laki dan wanita di luar pernikahan yang sah. Zina termasuk salah satu dosa besar dan merupakan perbuatan keji yang paling besar. Allah berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’/17:32)

      Adapun hukuman terhadap perbuatan zina adalah sebagimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 2 :

Artinya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (Q.S. An-Nur/24:2)

b.      Homoseksual (Al-Liwat)
Homoseksual adalah pemuasan dan penyaluran nafsu seks antara sesama jenis, sesama pria (gay) dan sesama wanita (lesbian). Homoseksual merupakan perbuatan haram dan dosa besar, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma susila dan agama.

c.       Menuduh zina (Qazaf)
Qazaf adalah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syarak. Qazaf merupakan dosa besar karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi yang dituduh beserta keluarganya maupun bagi yang menuduh. Menuduh orang lain berzina dikenai hukuman 80 kali dera bagi orang yang merdeka dan 40 kali dera bagi hamba sahaya. Sedangkan syarat mewajibkan dera tersebut adalah:
1)      Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat, dan bukan ibu atau bapak dari yang dituduh.
2)      Orang yang tertuduh adalah orang Islam, balig, berakal sehat, merdeka, dan orang baik-baik (bukan pelacur).
Kemudian, hukum dera menuduh zina dapat gugur dengan tiga jalan yaitu:
1)      Orang yang menuduh dapat mengajukan empat orang saksi.
2)      Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3)      Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan lain.

 5.   Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarakat
a.       Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang (menghilangkan nyawanya), baik sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak.
Macam-macam pembunuhan:
1)      Pembunuhan dengan sengaja yaitu pembunuhan yang direncanakan dan dengan alat yang biasa untuk membunuh orang (mematikan).
2)      Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mukalaf tanpa sengaja dan dengan alat yang biasanya tidak mematikan.
3)      Pembunuhan tidak sengaja (tersalah) yaitu pembunuhan karena kesalahan, semata-mata tanpa maksud membunuh sama sekali.
Dampak (bahaya) pembunuhan bagi pembunuh antara lain:
1)      Hidupnya tidak tenang karena merasa dikejar-kejar bayangan dosa.
2)      Nama baik akan tercemar dan keluarga ikut mananggung malu.
3)       Mandapat hukuman yang sangat berat dan dapat merusak iman.
Sedangkan bahaya bagi orang lain adalah:
1)      Hilangnya stabilitas keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kedamaian masyarakat.
2)      Timbulnya sikap balas dendam bagi keluarga korban yang tidak terima.
3)      Adanya kekecewaan dan penderitaan bagi keluarga korban.
b.      Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah mengambil barang (harta) orang lain dengan cara diam-diam (sembunyi-sembunyi) dari tempat penyimpanan yang semestinya. Mencuri termasuk dosa besar dan pelakunya wajib dihukum. Adapun hukumannya adalah:
1)      Mencuri pertama : dipotong tangannya yang kanan (dari pergelangan).
2)      Mencuri kedua : dipotong kakinya yang kiri (dari ruas tumit).
3)      Mencuri ketiga : dipotong tangannya yang kiri.
4)      Mencuri keempat : dipotong kakinya yang kanan dan jika masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia bertobat.
Hukuman tersebut dapat diberlakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Pencuri adalah orang yang sudah balig dan berakal sehat, serta dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa).
2)      Barang yang dicuri mencapai satu nisab (1/4 dinar emas / ± 93,6 gram).
3)      Barang yang dicuri bukan milik pencuri, baik sebagian atau seluruhnya.
Sedangkan merampok adalah mengambil harta (barang) orang lain secara terang-terangan disertai ancaman dan paksaan, bahkan disertai pembunuhan terhadap korbannya.
Dampak mencuri dan merampok bagi pelaku antara lain:
1)      Hidupnya tidak tenang, ia mengalami kegelisahan batin karena merasa bersalah dan dikejar-kejar bayangan dosa.
2)      Mencemarkan nama baik pelakunya.
3)      Dapat merusak iman karena berbuat dosa.
4)      Jika tertangkap, akan dijatuhi hukuman, dan tidak jarang pelaku dihakimi massa, bahkan hingga tewas.
Sedangkan bahaya mencuri dan merampok bagi orang lain adalah:
1)      Kerugian dan kekecewaan bagi para korban.
2)      Jiwa para pemilik harta akan terancam.
3)      Mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan hidup masyarakat.
4)      Tatanan masyarakat akan menjadi rusak.

     B.   Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Dosa besar harus senantiasa dihindari oleh umat manusia. Beberapa cara yang dapat dilakukaj antara lain:
 1.    Senantiasa mengingat firman Allah tentang pahala bagi orang yang meninggalkan dosa besar.
 2.   Sadar bahwa melakukan dosa besar, akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat.
 3.   Sadar bahwa melakukah dosa besar akan menimbulakn kegelisahan batin dan ketidaktenteraman jiwa.
 4.   Mengerjakan salat fardu, dan ditambah salat sunah, agar mampu mengendalikan diri dari perbuatan keji dan mungkar. Seperti firman Allah SWT :

Artinya: “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Q.S. Al-‘Ankabut/29:45)

 5.   Menyadari bahwa dalam setiap gerak pasti ada yang mencatat amalan manusia yaitu Malaikat Raqib dan Atid. Seperti firman Allah SWT dalam Surah Qaf ayat 18 :

 Artinya : “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Q.S. Qaf/50:18)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Additive Food and Its Influence for Human Health

ADDI TIVE FOOD AND ITS INFLUENCE FOR HUMAN HEALTH             Additive food is substances that are added to food in a little a...