Membiasakan
Akhlak Terpuji
A. Pengertian dan
Maksud Menghargai Karya Orang Lain
Islam merupakan agama yang mengharuskan pemeluknya
untuk selalu aktif dan dinamis. Islam membenci umat Islam yang hanya suka
berpangku tangan dan mengharapkan pemberian orang lain. Islam mencintai umat
yang suka bekarya dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, baik bagi diri
sendiri ataupun orang lain.
Manusia dengan akal dan budinya dapat menciptakan
budaya, karya, dan penemuan-penemuan yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup
manusia.
Sebagai makhluk sosial, kita perlu menciptakan
masyarakat yang harmonis. Untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, perlu
adanya saling menghormati dan menghargai. Salah satu hal yang harus kita hargai
adalah hasil karya orang lain.
Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang
berarti kerja, usaha, dan ikhtiar. Al-Qur’an dan Hadis menjelaskan tentang
berkarya dan bekerja dalam Q.S. Al-Qasas/28:77
Artinya : “Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah padamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.”
Artinya : “Bekerja mencari
rezeki yang halal itu wajib bagia tiap muslim.” (HR. Tabrani)
Menghargai karya
orang lain adalah menghormati hasil usaha, ciptaan, dan pemikiran orang lain,
baik berupa barang, pendapat, jasa, maupun ide. Tujuan dari menghargai karya
orang lain adalah:
1. Menjalin
hubungan tali kasih sayang (silaturahmi) antara yang member penghargaan dan
yang diberi penghargaan.
2.
Membuat
senang orang yang hasil karyanya dihargai.
3.
Mendorong
orang yang hasil karyanya dihargai agar lebih meningkatkan kualitasnya.
4.
Menjauhkan
dari mencela karya orang lain.
5.
Meningkatkan
taraf hidup orang yang diberi penghargaan.
Lawan dari
menghargai karya orang lain adalah mencela atau menghina, yakni merendahkan
orang lain baik dengan perkataan, perbuatan, maupun dengan isyarat. Sikap
mencela atau menghina ini dapat melukai hati orang lain, dan dapat
membangkitkan kemarahan atau hawa nafsu orang lain. Jika di dalam diri
seseorang tidak ada jiwa menghargai, maka sikapnya selalu ingin bermusuhan
dengan siapa saja. Oleh karena itu, jika sifat menghargai ini berkembang di
hati seseorang, terutama orang yang beriman, maka kerukunan dan keharmonisan
akan tumbuh dengan subur di kalangan masyarakat.
B. Penerapan
Sikap dan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat
dilihat melalui pembiasaan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1.
Membeli
produk dari tempat atau agen yang resmi untuk menghindari pembeliaan barang
illegal atau hasil bajakan.
2. Menghargai
atau menghormati hasil karya orang lain merupakan bagian dari menghormati
hak-hak orang lain dan merupakan sebuah kebaikan bahkan kewajiban yang harus
dilakukan oleh orang yang beriman. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujarat ayat
11.
Artinya
: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang
lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka
(yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan)
perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih
baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu
sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.
Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman.
Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (Q.S.
Al-Hujarat/49:11)
Ayat tersebut menyatakan bahwa Islam melarang
merendahkan, mencela, mengolok-olok dan tidak menghargai orang lain. Apapun pekerjaan
dan hasil yang dikerjakan oleh orang lain meskipun menurut pengamatan pekerjaan
atau hasil dari yang dikerjakan oleh seseorang itu kurang sesuai dari yang
diharapkan, namun haruslah tetap dihargai atau dihormati.
3. Penghargaan
terhadap suatu hasil karya merupakan salah satu upaya dalam membina keserasian
hidup sehingga terwujud kehidupan yang saling menghormati dan menghargai sesuai
dengan harkat dan derajat sebagai manusia.
4. Karya
dapat berupa hasil dari ide, gagasan manusia, dalam bentuk karya seni, budaya,
dan sebagainya. Menghargai karya dapat dilakukan dengan cara:
a. Menghargai dengan sikap, misal bermanis
muka, bertegur sapa, dan berjabat tangan.
b. Menghargai dengan lisan, misal dengan memberi pujian atas hasil karyanya.
c. Menghargai dengan tulisan, misal dengan
memberikan piagam penghargaan.
d. Menghargai dengan memberi hadiah.
e. Tidak boleh dengki/iri dengan hasil
karyanya.
f. Dilarang mengambil hak./keuntungan yang
seharusnya diberikan kepada orang yang berkarya/berprestasi.
Menghindari Akhlak
Tercela
A. Pengertian dan
Contoh Dosa Besar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dosa diartikan
sebagai perbuatan melanggar aturan Allah atau agama. Kata dosa dalam Bahasa
Arab dikenal dengan istilah al-ismu atau az-zanbu atau al-jurnu. Dosa menurut
istilah adalah sesuatu yang merisaukan hati dan menimbulkan perasaan tidak
senang jika diketahui orang lain.
Menurut ulama, dosa dibagi menjadi dua macam,
yaitu dosa kecil dan dosa besar.
1.
Dosa
kecil biasanya dilakukan oleh pelakunya tanpa disadarinya padahal yang
dilakukannya adalah dosa.
2.
Dosa
besar adalah suatu pelanggaran terhadap perintah dan larangan-Nya yang
menimbulkan kerugian dan kerusakan terhadap orang lain dan bersifat besar. Dosa
besar dilakukan oleh pelakunya dengan sangat sadar padahal Allah SWT
melarangnya dengan sangat jelas.
Perbuatan yang termasuk dosa besar adalah
:
1.
Dosa
Besar terhadap Allah SWT
a. Syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah SWT dengan
sesuatu selain-Nya. Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya
tidak akan memperoleh ampunan Allah SWT apabila tidak bertobat dengan
sungguh-sungguh (nasuha). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dan Surah
An-Nisa’ ayat 48.
Artinya
: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya
(syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) selain syirik itu bagi siapa yang Dia
kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat
dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisa”/4:48)
Allah
juga mengharamkan surga dan melenyapkan semua pahala dan amalan bagi orang yang
syirik.
Dalam
kitab tafsir Al Bayan yang ditulis
oleh Hasbi Ash Shiddiqy, ia menguraikan macm-macam syirik, yaitu sebagai
berikut :
1) Syirik istiqlal,
yaitu pengakuan pada adanya dua tuhan yang masing-masing berdiri sendiri.
2) Syirik tab’id,
yaitu pengakuan bahwa tuhan itu terdiri dari beberapa tuhan (politeisme).
3) Syirik taqrib,
yaitu menyembah kepada selain Allah dengan maksud mendekatkan diri kepada
Allah.
4) Syirik taqlid,
yaitu menyembah kepada selain Allah karena bertaklid atau mengikuti apa yang
telah diperbuat oleh nenek moyangnya.
5) Syirik sebab,
yaitu menyandarkan sesuatu yang telah terjadi kepada selain Allah.
6) Syirik garad,
yaitu mengerjakan ibadah dan amal saleh bukan karena Allah, tetapi karena
maksud keduniaan (ria dan sum’ah). Perbuatan ria dan sum’ah termasuk syirik
kecil, akan tetapi pelakunya tidak dianggap kufur. Adapun pelaku syirik
istiqlal, tab’id, taqib, dan taqlid dapat dianggap kufur.
Akibat buruk yang ditimbulkan oleh
perbuatan syirik sehingga kita harus menjauhinya, antara lain sebagai berikut:
1) Allah tidak akan mengampuni orang yang
berbuat syirik apabila ia tidak bertobat dengan tobat nasuha.
2) Allah mengharamkan surga bagi orang
musyrik.
3) Manusia diberi amanah oleh Allah untuk
menjadi khalifah di bumi (memimpin seluruh makhluk). Seseorang yang musyrik
berarti menyembah kepada yang dipimpinnya. Ini berarti menurunkan martabatnya
sebagai manusia selaku khalifah Allah.
4) Orang musyrik akan rusak akhlaknya sehingga
tingkah lakunya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti rakus,
tamak, keji, dengki, penakut, dan berani membuat syariat sendiri.
5) Orang musyik sebagaimana dijelaskan dalam
Q.S. At-Taubah/9:28 adalah najis sehingga haram masuk Masjidil Haram.
b. Kufur, yaitu mengingkari adanya Allah SWT
dan segala ajaran-Nya yang disampaikan oleh nabi/rasul-Nya. Orang yang kufur
disebut kafir.
c. Nifak, yaitu sikap, ucapan, dan perbuatan
yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti
pura-pura memeluk agama Islam, padahal hatinya kufur. Orang yang berperilaku
nifak disebut munafik.
d. Murtadd, yaitu melupakan Allah SWT,
meninggalkan dan keluar dari agama Islam yang ditunjukkan dengan sikap mental,
ucapan, dan tindakan.
2.
Dosa
Besar terhadap Diri Sendiri
Maksud dosa besar
terhadap diri sendiri adalah perbuatan dosa besar yang objek atau sasarannya
adalah diri sendiri, seperti bunuh diri. Buniuh diri haram hukumnya karena yang
berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah Allah SWT.
Termasuk dosa
besar yang berhubungan dengan diri sendiri adalah judi dan minukm khamr. Judi
adalah seiap permainan untung-untungan dengan bertaruh atau permainan (harta)
dengan bertaruh dan terdapat pihak yang dirugikan, yaitu yang kalah.
Sedang minuman
keras (khamr) adalah minuman beralkohol dan segala minuman yang memabukan.
Minum-minuman keras (khamr) termasuk dosa besar dan merupakan induk dari segala
perbuatan jahat. Bahaya judi dan minuman
keras (khamr) seperti ditegaskan dalam Q.S. Al-Ma’idah: 90-91.
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya meminum minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasiuk perbuatan
setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan
minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu, dan menghalangi-halangi kamu dari mengingat Allah dan
melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Q.S. Al-Ma’idah/5:90-91)
3.
Dosa
Besar dalam Keluarga
Salah satu contoh
dosa besar dalam keluarga adalah durhaka kepada kedua orang tua. Rasulullah
bersabda :
Artinya
: “Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar? Kami (para
sahabat) menjawab, “Baiklah ya Rasulullah”. Rasulullah SAW. Bersabda.
“Menyekutukan Allah (syirik) dan mendurhakai kedua orang tua.” (H.R. Bukhari
dan Muslim)
Orang
yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua,
yaitu ibu dan bapak. Seseorang yang durhaka kepada orang tua termasuk dosa
besar. Perbuatan yang termasuk didalamnya, antara lain membentak, menghardik,
berkata yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkannya, dan
menyakiti hati atau perasaan orang tua.
Ajaran
Islam memerintahkan agar seorang anak berkata sopan dan lemah lembut terhadap
orang tuanya. Firman Allah dalam Surah Al-Isra’ ayat 23 :
Artinya
: “… sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan
janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan
yang baik.” (Q.S. Al-Isra’/17:23)
Anak
yang durhaka kepada kedua orang tua akan mendapat murka Allah sebagaimana
keterangan Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya
: “Dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi SAW bersabda, “Keridaan Allah adalah
keridaan kedua orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan kedua orang tua.”
(HR Turmuzi)
4.
Dosa
Besar dalam Pemenuhan Seksual
Termasuk dosa besar dari hal berikut ini
adalah:
a. Zina
Zina adalah hubungan kelamin (persetubuhan) antara
laki-laki dan wanita di luar pernikahan yang sah. Zina termasuk salah satu dosa
besar dan merupakan perbuatan keji yang paling besar. Allah berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’/17:32)
Adapun hukuman terhadap
perbuatan zina adalah sebagimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 2 :
Artinya : “Pezina perempuan dan pezina
laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (Q.S.
An-Nur/24:2)
b. Homoseksual (Al-Liwat)
Homoseksual adalah pemuasan dan penyaluran nafsu
seks antara sesama jenis, sesama pria (gay) dan sesama wanita (lesbian).
Homoseksual merupakan perbuatan haram dan dosa besar, karena perbuatan tersebut
bertentangan dengan norma susila dan agama.
c. Menuduh zina (Qazaf)
Qazaf adalah menuduh orang lain melakukan zina,
tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syarak. Qazaf merupakan dosa
besar karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi
yang dituduh beserta keluarganya maupun bagi yang menuduh. Menuduh orang lain
berzina dikenai hukuman 80 kali dera bagi orang yang merdeka dan 40 kali dera
bagi hamba sahaya. Sedangkan syarat mewajibkan dera tersebut adalah:
1) Orang yang menuduh sudah balig, berakal
sehat, dan bukan ibu atau bapak dari yang dituduh.
2) Orang yang tertuduh adalah orang Islam,
balig, berakal sehat, merdeka, dan orang baik-baik (bukan pelacur).
Kemudian, hukum dera menuduh zina dapat
gugur dengan tiga jalan yaitu:
1) Orang yang menuduh dapat mengajukan empat
orang saksi.
2) Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3) Orang yang menuduh istrinya berzina dapat
terlepas dari hukuman dengan jalan lain.
5.
Dosa
Besar dalam Kehidupan Bermasyarakat
a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang mengakibatkan
matinya seseorang (menghilangkan nyawanya), baik sengaja atau tidak, dengan
alat yang mematikan atau tidak.
Macam-macam pembunuhan:
1) Pembunuhan dengan sengaja yaitu pembunuhan
yang direncanakan dan dengan alat yang biasa untuk membunuh orang (mematikan).
2) Pembunuhan seperti sengaja yaitu
pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mukalaf tanpa sengaja dan dengan alat
yang biasanya tidak mematikan.
3) Pembunuhan tidak sengaja (tersalah) yaitu
pembunuhan karena kesalahan, semata-mata tanpa maksud membunuh sama sekali.
Dampak (bahaya) pembunuhan bagi pembunuh antara lain:
1) Hidupnya tidak tenang karena merasa
dikejar-kejar bayangan dosa.
2) Nama baik akan tercemar dan keluarga ikut
mananggung malu.
3) Mandapat hukuman yang sangat berat dan dapat
merusak iman.
Sedangkan bahaya bagi orang lain adalah:
1) Hilangnya stabilitas keamanan, ketertiban,
ketentraman, dan kedamaian masyarakat.
2) Timbulnya sikap balas dendam bagi keluarga
korban yang tidak terima.
3) Adanya kekecewaan dan penderitaan bagi
keluarga korban.
b. Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah mengambil barang (harta) orang lain
dengan cara diam-diam (sembunyi-sembunyi) dari tempat penyimpanan yang
semestinya. Mencuri termasuk dosa besar dan pelakunya wajib dihukum. Adapun
hukumannya adalah:
1) Mencuri pertama : dipotong tangannya yang
kanan (dari pergelangan).
2) Mencuri kedua : dipotong kakinya yang kiri
(dari ruas tumit).
3) Mencuri ketiga : dipotong tangannya yang
kiri.
4) Mencuri keempat : dipotong kakinya yang
kanan dan jika masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia bertobat.
Hukuman tersebut dapat diberlakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1) Pencuri adalah orang yang sudah balig dan
berakal sehat, serta dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa).
2) Barang yang dicuri mencapai satu nisab
(1/4 dinar emas / ± 93,6
gram).
3) Barang yang dicuri bukan milik pencuri,
baik sebagian atau seluruhnya.
Sedangkan merampok adalah mengambil harta (barang) orang lain secara
terang-terangan disertai ancaman dan paksaan, bahkan disertai pembunuhan
terhadap korbannya.
Dampak mencuri dan merampok bagi pelaku antara lain:
1) Hidupnya tidak tenang, ia mengalami
kegelisahan batin karena merasa bersalah dan dikejar-kejar bayangan dosa.
2) Mencemarkan nama baik pelakunya.
3) Dapat merusak iman karena berbuat dosa.
4) Jika tertangkap, akan dijatuhi hukuman,
dan tidak jarang pelaku dihakimi massa, bahkan hingga tewas.
Sedangkan bahaya mencuri dan merampok bagi orang lain adalah:
1) Kerugian dan kekecewaan bagi para korban.
2) Jiwa para pemilik harta akan terancam.
3) Mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan
hidup masyarakat.
4) Tatanan masyarakat akan menjadi rusak.
B. Menghindari
Perbuatan Dosa Besar
Dosa besar harus
senantiasa dihindari oleh umat manusia. Beberapa cara yang dapat dilakukaj
antara lain:
1.
Senantiasa
mengingat firman Allah tentang pahala bagi orang yang meninggalkan dosa besar.
2. Sadar
bahwa melakukan dosa besar, akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu
sendiri baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Sadar
bahwa melakukah dosa besar akan menimbulakn kegelisahan batin dan
ketidaktenteraman jiwa.
4.
Mengerjakan
salat fardu, dan ditambah salat sunah, agar mampu mengendalikan diri dari
perbuatan keji dan mungkar. Seperti firman Allah SWT :
Artinya:
“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.”
(Q.S. Al-‘Ankabut/29:45)
5.
Menyadari
bahwa dalam setiap gerak pasti ada yang mencatat amalan manusia yaitu Malaikat
Raqib dan Atid. Seperti firman Allah SWT dalam Surah Qaf ayat 18 :
Artinya : “Tiada suatu
ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang
selalu hadir.” (Q.S. Qaf/50:18)